Polres Ciamis Patroli Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Kepada Pelaku Usaha di  Kab. Pangandaran

    Polres Ciamis  Patroli Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Kepada Pelaku Usaha di  Kab. Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar kembali melakukan patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengawasan ini dilakukan kesejumlah pelaku usaha di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangndaran, Jawa Barat, Sabtu malam (8/1/2022).

    Patroli tersebut dipimpin oleh KBO Sat Polairud Polres Ciamia Ipda Anang Tri dan melibatkan sejumlah personel gabungan. Personel yang terlibat diantaranya Satuan Samapta Polres Ciamis, Satuan Polairud Polres Ciamis, Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan PHRI Kabupaten Pangandaran.

    "Hasil patroli semalam, kami masih menemukan tempat usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu pelaku usah juga acuh tidak ikut serta berperan mengingatkan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, " ujar Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., pada Minggu (9 Januari 2022).

    "Semalam kami tindak tiga lokasi usaha di Pangandaran dengan sanksi Tipiring sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021, " tambahnya.

    AKP Cecep menghimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada bahaya virus corona. Meskipun situasi daerah level 1 namun status pandemi masih melanda Indonesia.

    "Kami ingatkan kembali seluruh masyarakat untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Seperti memakai masker dan menghindari kerumunan. Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19, " pungkasnya.

    AKP Cecep menambahkan, masyarakat yang belum melakukan vaksin untuk segera mungkin melakukan vaksinasi Covid-19. Guna membantu pemerintah dalam percepatan herd immunity sehingga Indonesia bisa segere terbebas dari Pandemi.*** (Anton AS)

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait