Kejagung Tahan 4 Orang Mafia Minyak Goreng Yang Bikin Susah Rakyat Indonesia

    Kejagung Tahan 4 Orang Mafia Minyak Goreng Yang Bikin Susah Rakyat Indonesia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng yang selama ini telah membuat seluruh masyarakat indonesia kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.

    Gerombolan mafia itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

    Penetapan ke-empat orang tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan juga memeriksa 596 dokumen atau surat-surat terkait serta keterangan ahli. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

    Adapun Indasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan. “Mereka ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022, ” Kata Jaksa Agung St Burhannuddin dalam konferensi persnya, Selasa (19/04/2022).

    Diterangkannya bahwa, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Ada kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat. “Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen.

    “Ketiga orang tersangka berasal dari swasta yang berkomunikasi dengan tersangka Indasari W.W, sehingga perusahaan itu bisa mendapatkan persetujuan ekspor padahal tidak berhak mendapatkannya, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tetapi tidak sesuai DPO dan DMO yang bukan berasal dari perkebunan inti, " ucap Burhanudin.

    Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri. Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein. UU untuk sarana melawan hukumnya saja. Kami akan segera dalami ini, " pungkasnya.(***)

    Jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    *Harkonas 2022: Melihat 22 Tahun Implementasi...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Lebaran Polres Pangandaran Siapkan...

    Berita terkait